Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2010

Babak Baru Pencopotan Sekdaprov

PEMBEBASTUGASAN Gumyadi dari jabatan Sekdaprov memasuki babak baru. Tim klarifikasi yang dibentuk DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, mendapatkan penjelasan langsung dari Sekjend Depdagri, Kawat Mendagri Nomor 800/1498/SJ tanggal 1 Mei 2009, benar. Keterangan Sekjend Mendagri tersebut mementahkan penjelasan Karo Hukum Setdaprov Kasman Lassa, tidak pernah mengirim kawat pembatalan serah terima jabatan (Sertijab) Sekdaprov Gumyadi dan penunjukan asisten I Baharudin HT selaku Plt Sekdaprov. Penjelasan Kasman didasarkan pada hasil konfirmsi ke Sekretaris Pribadi (Sespri) Mendagri. Mendapatkan keterangan Sekjend Depdagri, Deprov kembali buka suara. Sekretaris Fraksi PDIP Muharram Nurdin, tetap pada pandangan semula dan bersikukuh, Gubernur melanggar ketentuan Pasal 122 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Sekdaprov diangkat dan diberhentikan Presiden berdasarkan usulan Gubernur. Gubernur dalam UU tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan memperhentikan Sekdap

Perjalanan Dinas, ‘Primadona’ Belanja APBD Sulteng

Biaya perjalanan dinas pejabat Sulteng, tiap tahun mengalami kenaikan signifikan. Seakan-akan biaya perjalanan dinas merupakan primadona belanja APBD, sebagaimana pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi primadona pendapatan Sulteng. Berdasarkan dokumen APBD, tahun 2008 biaya perjalanan dinas pejabat mencapai Rp96 miliar. Angka ini jika dibandingkan dengan anggaran penanganan kesehatan masyarakat miskin, terlampau besar. Anggaran untuk program kesehatan masyarakat tahun 2008 sebesar Rp2,258 miliar. Anggaran perbaikan gizi masyarakat Rp1,1 miliar. Sedangkan untuk program kesehatan ibu dan anak Rp476 juta dan penanganan kesehatan keluarga miskin (Jamkesda) Rp1,7 miliar. Pada satu sisi, data yang dihimpun Mercusuar awal 2009 menunjukkan banyak masalah kesehatan di tengah masyarakat, yang perlu anggaran dan penanganan cepat. Data yang dirilis Mercusuar edisi Senin (16/2/2009), kasus gizi buruk di Kabupaten Morowali awal 2009 ini berjumlah tujuh kasus. Dari sisi kuantitas, jumlah tersebu

Inpres No. 7/2008, Program Percepatan yang Berjalan Lamban

Program percepatan pembangunan Sultengn yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2008, akhir 2010 akan berakhir. Meski demikian, program tersebut belum sepenuhnya dirasakan masyarakat, karena berjalan lamban. Program percepatan ini dari awal terlihat lamban. Bagaimana tidak? Program yang dimulai dari 2007, Inpresnya dikeluarkan pada bulan April 2008, saat Presiden SBY berkunjung ke Sulteng. Walhasil, beberapa kegiatan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan catatan Mercusuar, bukan saja Inpres yang terlambat terbit. Kucuran dana ke Sulteng seperti kran terumbat. Usulan dana program percepatan ke Menko Kesra Rp3 triliun, hingga kini belum sepenuhnya cair. Malah masih jauh dari Rp1 triliun. Fakta yang berhasil direkam Mercusuar, hingga November 2009, kegiatan yang telah berjalan dari program percepatan adalah pemberdayaan pemuda potensial eks daerah konflik Poso, senilai Rp1,5 miliar, peningkatan kalan poros Palolo-Napu-Sangginora Rp22,5 miliar. Sementara kegiatan