Babak Baru Pencopotan Sekdaprov
PEMBEBASTUGASAN Gumyadi dari jabatan Sekdaprov memasuki babak baru. Tim klarifikasi yang dibentuk DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, mendapatkan penjelasan langsung dari Sekjend Depdagri, Kawat Mendagri Nomor 800/1498/SJ tanggal 1 Mei 2009, benar. Keterangan Sekjend Mendagri tersebut mementahkan penjelasan Karo Hukum Setdaprov Kasman Lassa, tidak pernah mengirim kawat pembatalan serah terima jabatan (Sertijab) Sekdaprov Gumyadi dan penunjukan asisten I Baharudin HT selaku Plt Sekdaprov. Penjelasan Kasman didasarkan pada hasil konfirmsi ke Sekretaris Pribadi (Sespri) Mendagri. Mendapatkan keterangan Sekjend Depdagri, Deprov kembali buka suara. Sekretaris Fraksi PDIP Muharram Nurdin, tetap pada pandangan semula dan bersikukuh, Gubernur melanggar ketentuan Pasal 122 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan Sekdaprov diangkat dan diberhentikan Presiden berdasarkan usulan Gubernur. Gubernur dalam UU tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan memperhentikan Sekdap