Oleh: Temu Sutisno MERCUSUAR-Penyampaian pendapat di depan umum merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Pasal 28E UUD 1945 tegas menyebut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun dalam pelaksanaannya, sering menimbulkan masalah. Bagaimana tidak, entah sudah berapa kali terjadi. Penyampaian pendapat di muka umum yang mewujud dalam aksi demonstrasi, kerap kali menimbulkan korban antara massa aksi dan aparat keamanan. Massa aksi dan aparat keamanan, sama-sama menjadi korban tindakan anarkistis. Sesama anak bangsa, yang semestinya saling berangkulan, bentrok berhadap-hadapan. Korban fisik tak bisa dihindari. Lebih dari itu, ada sarana yang dibangun dari uang rakyat rusak. Di sisi lain, perlengkapan aparat keamanan yang juga dibeli dari uang rakyat, digunakan untuk menggebuk rakyat. Sangat memprihatinkan. Padahal kedua pihak berdiri atas nama rakyat. Massa aksi meneriakkan jeritan rakyat. ...