Sertifikat Kompetensi Wartawan Hanya Berlaku Lima Tahun
UKW Dilakukan Berjenjang Kode Etik Jurnalistik Diujikan dari Jenjang Wartawan Muda Penguji Harus Lulus Asssesment TERHITUNG mulai tanggal 1 Juli 2017, sertifikat dan kartu kompetensi wartawan akan diberlakukan selama lima tahun. Setelah lima tahun, wartawan diharuskan mengikuti kembali uji kompetensi wartawan (UKW). Rencana penetapan aturan Dewan Pers tersebut disampaikan anggota Dewan Pers yang juga Sekjen PWI, Hendry Ch Bangun, saat paparan umum Training of Trainer (ToT) Penguji Kompetensi Wartawan yang dilakukan PWI, (14-15/4/2017) di Karawang Jawa Barat. Hal itu menurut Hendry untuk menjaga profesionalisme wartawan. UKW tidak boleh diberlakukan sekali ujian seumur hidup. “Dunia jurnalistik terus berkembang. Olehnya pengetahuan, skil dan ketaatan terhadap etika profesi juga harus dikalibrasi setiap saat. Kita semua harus terus bertanya pada diri sendiri, apakah saya masih profesional, apakah saya benar-benar kompeten terhadap profesi saya. Nah untuk mengukur it