Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999

OLEH: TEMU SUTRISNO A.   Pendahuluan Ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersinggungan dengan kegiatan jurnalistik. Tindak pidana tersebut sering digunakan untuk melaporkan, menuntut atau didakwakan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh wartawan dan perusahaan pers. Diantara pasal-pasal tersebut adalah: 1. Pasal 310 sampai Pasal 321 tentang Aneka Penghinaan Pasal 310 ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal 310 ayat (2) “Dalam hal dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dend