Sikapi Putusan MA, PPP Pimpinan Romi Rapimnas
PALU-Tigapuluh tiga pengurus tingkat provinsi menghadiri Rapimnas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Romahurmuziy, 28-29 Oktober 2015 di Jakarta. Melalui rilisnya (Kamis, 29/10/2015), Ketua DPP PPP Asgar Djuhaepa menyampaikan Rapimnas merupakan konsolidasi partai sekaligus membahas masa depan partai pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali. “DPP telah komunikasi dengan Kemenkumham, ada kemungkinan menempuh peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Namun yang perlu digarisbawahi, putusan MA tidak ada kaitannya dengan PPP pimpinan Djan Faridz. MA mengembalikan pada hasil Muktamar Bandung dibawah pimpinan Suryadharma dan Romahurmuziy sebagai Sekjen,” terang Asgar. DPP PPP menilai MA gagal memahami rezim undang-undang partai politik dalam membuat putusan kasasi. “Tidak ada ketergesa-gesaan Menkumham menerbitkan SK DPP PPP hasil Muktamar Surabaya. Dalam undang-undang politik, SK dikeluarkan dalam waktu tujuh hari. MA mengabaikan ketentuan un