Pungli Marak di Pemda dan Kepolisian
PALU, MERCUSUAR-Pelayanan publik di Sulteng belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Masih ada pungutan yang dilakukan beberapa instansi pemerintah, terhadap layanan publik yang dilaksanakan pada masyarakat. Pungutan berupa uang, barang dan jasa. Pungutan tersebut menurut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli). Budi Santoso dari ORI dalam konferensi pers di Baruga DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, mengungkapkan data Pungli di Sulteng didominasi pemerintah daerah dan kepolisian. Dari seluruh aduan yang masuk ke Perwakilan ORI Sulteng, sekira 21 persen berkaitan dengan Pungli. “Sekira lima puluh satu persen Pungli dilakukan oknum di pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota. Dua puluh persen Pungli di kepolisian. Sisanya di lembaga Negara, kejaksaan dan lain-lain. Secara nasional, Pungli di pemerintah daerah juga merupakan aduan tertinggi. Dari sisi wilayah Jakarta terbesar, tapi dari KTP pelapor justeru Jawa Tim