Ombo; Kearifan Lokal Masyarakat Kaili Lestarikan Alam
(Praktik Konservasi Sumberdaya Air di Kelurahan Pantoloan) Oleh: Temu Sutrisno PENDAHULUAN Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk kesejahteraan manusia. Seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Air sampai saat ini merupakan sumber daya yang belum tergantikan dalam memberikan dukungan dan kehidupan bagi seluruh mahluk hidup. Sehingga keberadaannya harus dijadikan prioritas utama dalam pelestariannya untuk memberikan kehidupan bagi seluruh mahluk hidup. Air adalah sumber daya alam yang mutlak diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya, dan mempunyai arti serta peran penting dalam berbagai sektor kehidupan manusia. Air merupakan sumber daya yang memiliki sifat multi sektoral. Semakin berkembang dan maju tingkat penghidupan masyarakat semakin banyak air yang dibutuhkan, se