Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Hukum, Moral dan Etika

Oleh: Temu Sutrisno Dalam sebuah diskusi perkuliahan Filsafat Hukum seputar hukum dan moralitas, saya mengemukakan bahwa tidak ada satu aturan hukum di Indonesia secara tersurat yang melarang orang untuk memperkosa ayam. Artinya, mengacu pada asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian), pemerkosa ayam tidak bisa dipidana. Asas ini diartikan, Nulla Poena Sine Lege , yang artinya bahwa setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana; Nulla Poena Sine Crimine , yang artinya bahwa suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan, apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang dan Nullum Crimen Sine Poena Legali , yang artinya bahwa perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar dapat berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-