HET Elpiji, Subsidi Rakyat untuk Pengusaha
KALANGAN agen dan pangkalan elpiji mengusulkan kenaikkan harga eceran tertinggi (HET) pada pemerintah provinsi Sulteng. HET elpiji diusulkan Rp17.000/3Kg atau naik Rp1500 dari HET sementara yang ditetapkan pemerintah, Rp15.500. HET sementara yang ditetapkan pemerintah menurut Asisten II Pemprov Sulteng, Bunga Elim Somba, merupakan angka rasional berdasarkan kondisi daerah. Penetapan HET tersebut diambil setelah melakukan kajian ekonomis dan tidak ada fatwa dari Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi Sulteng. Sebelumnya diungkapkan Elim dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng (Rabu, 26/2/2014), Gubernur telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Agustus 2013, agar di Sulteng diberlakukan berbeda dari ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri No. 541/3398/SJ tertanggal 17 September 2009 yang menetapkan HET elpiji Rp12.750. Gubernur mendasarkan permintaan tersebut atas kondisi perekonomian yang telah jauh berbeda antara tahun 2009 dengan