Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Hukum, Moral dan Etika

Oleh: Temu Sutrisno Dalam sebuah diskusi perkuliahan Filsafat Hukum seputar hukum dan moralitas, saya mengemukakan bahwa tidak ada satu aturan hukum di Indonesia secara tersurat yang melarang orang untuk memperkosa ayam. Artinya, mengacu pada asas nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali (tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian), pemerkosa ayam tidak bisa dipidana. Asas ini diartikan, Nulla Poena Sine Lege , yang artinya bahwa setiap penjatuhan hukuman haruslah didasarkan pada suatu undang-undang pidana; Nulla Poena Sine Crimine , yang artinya bahwa suatu penjatuhan hukuman hanyalah dapat dilakukan, apabila perbuatan yang bersangkutan telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang dan Nullum Crimen Sine Poena Legali , yang artinya bahwa perbuatan yang telah diancam dengan hukuman oleh undang-undang itu apabila dilanggar dapat berakibat dijatuhkannya hukuman seperti yang diancamkan oleh undang-

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999

OLEH: TEMU SUTRISNO A.   Pendahuluan Ada beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersinggungan dengan kegiatan jurnalistik. Tindak pidana tersebut sering digunakan untuk melaporkan, menuntut atau didakwakan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh wartawan dan perusahaan pers. Diantara pasal-pasal tersebut adalah: 1. Pasal 310 sampai Pasal 321 tentang Aneka Penghinaan Pasal 310 ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Pasal 310 ayat (2) “Dalam hal dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana dend